Kasus Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Koq Masih Korupsi?

(Foto ilustrasi).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023) kemarin.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023) kemarin.

Kasus memalukan di Kejari Bondowoso ini makin menambah deret panjang jaksa-jaksa hitam pemburu rente demi menumpuk kekayaan dengan cara tak halal.

Selain Puji, tiga tersangka lain dari Kejari Bondowoso adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta masing-masing YSS dan AIW.

Puji dan Alexander diduga menerima suap agar menghentikan penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan perusahaan milik YSS dan AIW.

Jaksa adalah pejabat negara yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menjadi penuntut umum, dan juga pelaksana putusan pengadilan.

Hal ini sesuai dengan apa yang jelaskan dalam buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia yang diterbitkan YLBHI.

Dengan tugas dan wewenang seperti itu pantaslah jika seorang jaksa diganjar dengan gaji dan tunjangan yang cukup. Cukup dalam hal ini adalah cukup untuk menjadi tenang dan jauh dari kekurangan sehingga niatan untuk menumpuk kekayaan dengan cara tak halal tidak terjadi.

Juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Jaksa masuk dalam kategori Aparat Negeri Sipil (ASN), Peraturan ini juga mengatur besaran gaji yang didapat.

INILAH GAJI DAN TUNJANGAN JAKSA, SAMPAI PULUHAN JUTA PERBULAN

GAJI JAKSA SESUAI GOLONGANBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

  • IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    (Kelas jabatan 8 – Ajun Jaksa Madya/III a)
  • IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    (Kelas jabatan 8 – Ajun Jaksa/III b)
  • IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    (Kelas jabatan 9 – Jaksa Pratama/III c)
  • IIID :Rp2.920.800 – Rp4.797.000
    (Kelas jabatan 10 – Jaksa Muda/III d)

Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    (Kelas jabatan 11 – Jaksa Madya/IV a)
  • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    (Kelas jabatan 12 – Jaksa Utama Pratama/IV b)
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp5.431.900
    (Kelas jabatan 13 – Jaksa Utama Muda/IV c)
  • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
    (Kelas jabatan 14 – Jaksa Utama Madya/IV d)

TUNJANGAN PEGAWAI KEJAKSAAN
Selain gaji, jaksa juga mendapatkan tunjangan guna menciptakan Jaksa yang Profesional. Hal ini berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020. 

“Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

TUNJANGAN BERDASARKAN JABATAN:

1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a)
Rp. 4.595.150,00. 2.Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)
Rp. 5.079.200,00. 3.Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)
Rp. 8.757.600,00. 4.Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)
Rp. 9.896.000,00. 5.Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)
Rp. 10.936.000,00. 6.Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)
Rp. 10.936.000,00. 7.Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)
Rp. 17.064.000,00

Sebagai catatan dari redaksi :” Dengan gaji, tunjangan dan fasilitas yang mereka dapatkan ini, apakah lapar itu masih terus ada?” **(Redaksi / MDT)

Related posts