Kasus Dugaan Pemerkosaan, GWS Dijadwalkan Segera Diperiksa Penyidik Polda Jateng

MAJALAHTRASS.COM, Semarang,– Pasca GWS ditetapkan sebagai terduga pemerkosa, dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir dan memanas.

Read More

Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS (25) mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R (28) karena suka sama suka dan sama sekali tak melakukan pengancaman, apalagi mengaku sebagai anggota polisi.

Sebagaimana diketahui, GWS telah mengenal R dan suaminya karena sudah beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.

Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.

“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Iqbal saat wawancara, Rabu (26/1).

Iqbal berharap, setelah pemanggilan, pihak GWS kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

“Masyarakat dan kita tentunya menunggu kasus ini terbuka, jelas dan pasti endingnya. Bagi yang salah akan ditampakkan kesalahannua dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap Kabidhumas.

Mengenai penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Iqbal menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” papar Kabidhumas.

Bagi penyidik Polda Jateng, ada bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25). Hal mana ditunjukkan pada hasil visum dan rekaman CCTV.

Ditambah lagi belakangan, R (28) wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik. Dikatakan olehnya bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam melakukan tugasnya berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Kabidhumas.
**MDT

Related posts