MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : ~ Tindak lanjut dari Kasus Investasi Bodong Binimo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sita satu unit mobil senilai Rp3,5 miliar milik tersangka Indra Kenz ke Mabes Polri di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dengan menggunakan kapal laut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), mobil Ferrari Calfornia dengan nomor polisi B 8877 HP tersebut diangkut untuk selanjutnya digelandang ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, diketahui kendaraan sport tersebut adalah milik Indra Kenz.
Gatot mengatakan, bahwa selama ini, mobil tersebut dalam status sitaan oleh tim penyidikan di Sumut terkait kasus investasi bodong Binary Binomo.
“Mobil tersebut sudah sampai di Mabes Polri untuk dijadikan salah satu alat bukti terkait kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz,” kata Gatot di Mabes Polri, Senin (23/5/2022).
Mobil berlambang Kuda Jingkrak buatan Italia itu diyakini merupakan salah satu hasil dari dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh selebgram kaya raya asal Medan itu.
“Mobil ini, ditaksir harganya mencapai Rp 3,5 miliar. Ini akan menjadi salah satu alat bukti dari tindak pidana yang sedang ditangani,” Gatot mengkonfirmasi.
Dengan disitanya mobil tersebut menambah satu item lagi didaftar asset tersita, sebelumnya tim penyidik sudah melakukan hal serupa untuk beberapa aset bergerak, maupun tetap milik tersangka Indra Kenz.
“Selain menyita kendaraan, kami turut menyita surat-surat kepemilikan properti, uang tunai, serta perhiasan milik Indra Kenz,” ungkap Gatot.
Namun disayangkan, sampai saat ini, tim penyidikan belum mendapatkan angka pasti taksiran dari seluruh aset sitaan milik Indra Kenz.
Sementara ini masih dalam pengembangan kasus. Ujar Gatot.
Untuk diketahui bersama, tim penyidik sudah menjerat total tujuh orang tersangka. Selain Indra Kenz yang dijadikan tersangka sebagai agregator dan afiliator Binomo di media sosial, tim penyidik juga menjerat tersangka Brian Edgar Nababan Manajer Binomo, kemudian juga menangkap Fatarich bersama Wiky Mandara Nurhalin yang diketahui sebagai pemegang akun, serta administrator akun media sosial, dan aplikasi Telegram milik Indra Kenz.
Tidak tanggung-tanggung, tim penyidik juga menyeret orang-orang dekat Indra Kenz sebagai tersangka. Seperti pacarnya, Vanessa Khong dan calon mertuanya, Rudianto Pei, serta adiknya, Nathania Kesuma.
Beberapa nama dari para tersangka itu, kini dalam tahanan.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 27 ayat (2), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Khusus tersangka Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudianto Pei, serta Nathania Kesuma, juga ditambahkan dengan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 5 atau Pasal 10 UU TPPU 8/2010.
Pekan lalu, berkas penyidikan kasus ini, sudah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk disorongkan ke penuntutan di pengadilan. Namun tim penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu mengembalikan berkas penyidikan tersebut ke Bareskrim, lantaran dinilai belum lengkap.
Gatot menambahkan, fokus kita saat ini, tim penyidik di Dit Tipideksus tengah memproses respons pengembalian berkas oleh tim penuntutan itu, dengan melengkapi catatan-catatan dari Kejakgung.
“Dalam waktu dekat, tim penyidik akan kembali menyerahkan berkas-berkas perkara tersangka IK (Indra Kenz) ini ke Kejakgung,” kata Gatot. **Red/MDT