MAJALAHTRASS.COM, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan itu, akhirnya mengungkapkan tugas 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi bergabung Polri.
Menurut Kapolri Listyo mengatakan, Novel Baswedan dan kawan-kawan saat ini sementara akan ditempatkan di Satuan Tugas Pencegahan Korupsi untuk dapat berperan dalam upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
“Kami concern terhadap perbaikan IPK (Indeks Persepsi Korupsi), saya kira rekan-rekan kami dari teman-teman eks 44 dari mantan KPK memiliki kemampuan khusus yang akan kami dorong untuk kemudian bisa memperbaiki IPK,” tutur Kapolri Listyo Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1).
Menurut mantan Kapolda Banten ini, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang dapat mengurangi kebocoran dan risiko kerugian negara.
“Kami akan memanfaatkan kemampuan rekan-rekan untuk memperbaiki IPK, karena IPK itu menjadi standar internasional yang mana perbaikan satu poin itu tentunya akan meningkatkan perbaikan terhadap GDP setara dengan Rp273 triliun,” papar Kapolri Listyo.
Selain itu, Kapolri menjelaskan terkait kementerian atau lembaga lain dalam rangka pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang akan menjadi tempat bagi para mantan pegawai KPK.
“Ini kan kaitannya dengan kementerian atau lembaga lain, ya jadi tentunya kami bisa mengajukan,” bebernya.
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri. Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando Kapolri.**F01