
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 bunyinya tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri menambahkan, aturan yang ditambahkan terkait pembentukkan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP Banding dan mekanisme pengajuan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan dan membenarkan penerbitan Perkap Nomor 7 Tahun 2022. “Sudah terbit,” jelas Dedi, pada, Jumat (17/6/2022).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan revisi atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Perkap ini ditandangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 14 Juni 2022 setelah putusan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 yang menuai polemik.
Dalam hal ini, bunyi putusan saat itu AKBP Brotoseno diberikan sanksi pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.
“Sebab memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” papar Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, pada, Rabu (8/6/2022).
Nantinya, kata Listyo perubahan Perkap tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya mengacu keputusan-keputusan tertentu,” tukas Listyo.
“Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya pengajuan Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” tandas Listyo.**F01