Kapolri : Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Kontroversi Surat Telegramnya

Jakarta, majalahtrass.com,- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf hingga dua kali berulang-ulang atas kontroversi Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021.

Dijelaskannya. Ada Di salah satu poin surat telegram tersebut, memuat larangan menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.

Read More

Menurutnya itu, Dia menjelaskan, surat telegram tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers.

“Penilaian kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi dilapangan,” ucap Listyo dalam memberikan keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskannya.Ia mengatakan, sesungguhnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang dilarang tidak boleh bertindak arogan.

“Dalam kesempatan ini saya meluruskan, Polri dan jajarannya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri dengan tampil tegas, namun tetap ramah dan terlihat humanis,” tegasnya.

“Bukannya melarang media untuk tidak memperbolehkan merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Jendral Listyo Sigit Prabowo, juga menyatakan, internal Polri hingga saat ini masih membutuhkan kritik dan sarannya dari seluruh elemen masyarakat.

Lanjutnya.Peran media sebagai salah satu pilar demokrasi, sambungnya, selalu tetap akan dihormati oleh Korps Bhayangkara.

“Oleh sebab itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” jelas Sigit.

Listyo Sigit pun menyampaikan permohonan maafnya atas adanya perbedaan persepsi dari surat telegram yang dimaksud.

“Sekali lagi, mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” tuturnya.

“Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dan saran dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa akan lebih baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, Polri sangat menghargai tugas-tugas kejurnalistikan media massa.

Namun, Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 itu ternyata malah memicu multitafsir.

Rusdi Hartono memastikan, surat telegram dimaksud sebenarnya hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan, dan sama sekali tidak menyangkut pihak di luar Polri.

Untuk menyudahi kontroversi yang timbul, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.
Yang isinya, membatalkan Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021.
“Sehingga, kedepan tidak ada lagi memicu multitafsir terhadap hal-hal seperti itu,” ucap Rusdi.

Telah diketahui, dalam surat telegram itu, Kapolri memberikan 11 poin arahannya.

Ada satu poin pelarangan pemberitaan tentang tindakan arogan anggota kepolisian tercantum dalam poin pertama.

“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Lalu kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama dalam surat telegram tersebut.**rry

Related posts