Kapolri Ingin Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Semuanya Melalui Online

JAKARTA, majalahtrass.com,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tengah mengupayakan agar pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB semuanya dapat dilakukan secara online.
Hal ini disampaikannya disela-sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia pagi hari tadi. Ia menegaskan bahwa ada beberapa kebijakan yang akan memanfaatkan teknologi informasi di masa depan, termasuk pembuatan SIM, STNK dan BPKB.

“Sebagai contoh, untuk ujian SIM akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi sehingga dapat dilakukan secara online. Begitu juga membuat STNK, BPKB semuanya kita akan menggunakan teknologi informasi ( online ). Sehingga masyarakat tidak perlu lagi hadir tapi menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai, (berkas) kita akan dikirimkan,” jelasnya.

Read More

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yakin bahwa langkah-langkah ini dapat diselesaikan dalam 100 hari pertama Ia menjabat. Dengan demikian, masyarakat akan bisa langsung dan merasakan pelayanan kepolisian yang lebih modern dan lebih mudah dibandingkan dengan sebelumnya.

Sementara itu Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas ) Polri Inspektur Jenderal Istiono menyatakan bahwa aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM akan segera diluncurkan. Rencananya, bulan depan bulan April aplikasi tersebut sudah siap dapat digunakan.

“Dalam program 100 hari untuk perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi dan SIM akan diantar ke rumah. Program ini akan diluncurkan pada tanggal 8 atau 11 April. Kemudian untuk pendaftaran SIM baru, ujian teorinya juga akan bisa dilakukan melalui aplikasi. Kemungkinan akan diluncurkan pada bulan April,” jelasnya.

Berawal diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginginkan agar Korlantas lebih banyak mengandalkan teknologi informasi dalam bekerja. Maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan serta kedisiplinan masyarakat pada saat membutuhkan pelayanan dari Kepolisian.

Langkah-langkah tersebut disambut baik oleh Korlantas. Hal ini terlihat dari Ditlantas Polda Jawa Timur yang telah melakukan dan mengenalkan aplikasi ‘Mentalku’. Dengan aplikasi ini maka pemohon SIM dapat melakukan tes psikologi secara tanpa perlu untuk datang dengan secara langsung.

Aplikasi ” Mentalku” dapat di download di playstore melalui smartphone. Tentang tatacara penggunaan aplikasi Mentalku untuk dapat tes psikologi SIM dengan mudah. Pemohon cukup hanya diperlukan mengisi biodata, lengkap dengan foto KTP dan face recognition. Lalu kemudian isi soal tes psikologi, lalu tunjukan QR Code ke gerai yang dipilih.**rry

Related posts