
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi majalahtrass.com, di Jakarta, Rabu, (3/8/2022) malam. Menurut Sugeng, upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Tim sus.
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi majalahtrass.com, di Jakarta, Rabu, (3/8/2022) malam. Menurut Sugeng, upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Tim sus.
Sugeng menilai, upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada KAPOLRI agar mengawal kerja tim sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.
“Kata Sugeng, Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan Tim Sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga,”ucapnya.
“Karena itu, Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik TIDAK PERCAYA Pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut,”Kata Sugeng.
“Sugeng menambahkan, Kedatangan Keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak Tim Sus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar Tim Sus mentaati arahan Presiden; usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka , sampaikan apa adanya termasuk didalamnya kalau Irjen Ferdy sambo terlibat dalam penembakan,”ucap Sugeng.
“Lebih lanjut, IPW menilai, Penyidik Polri malam ini 3 agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sbg tersangka kasus matinya Brigpol Y, dimana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga,”ungkapnya.
Sedangkan,”kata Sugeng, Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini , dimana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka,”tutup Sugeng.**Red
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458