Kapolri: Diminta Perhatiannya, adanya Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus di Polres Bantul

Majalahtrass.com,– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberi atensi atas penanganan kasus pajak PT Pixel Perdana Jaya yang saat ditangani Polres Bantul.

Read More

Kuasa hukum mantan karyawan PT Pixel Perdana Leohardy Fanany, AM Putut Prabantoro menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada 23 September 2021 dan 18 Oktober 2021.

Hingga saat ini surat berisi permohonan audit independen SPT periode 2016 sampai 2020 tidak ada tanggapan.

Menurut, AM Putut Prabantoro menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan dari penyidik Aipda Ali Mahfud yang meminta Leohardy Fanany melakukan audit sendiri. Sementara arahan itu muncul dalam pertemuan di Kantor Polres Bantul, pada 18 September 2021 yang dihadiri Kapolres Bantul AKPB Ihsan dan dua penyidik atas nama Iptu Supriyadi serta Aipda Ali Mahfud.

“SPT pajak tahunan peridoe 2016 sampai 2020 jadi dasar audit independen karena merupakan hasil laporan pajak PT Pixel Perdana Jaya yang dilaporkan sebagai kebenaran kepada negara. Namun anehnya, permintaan ini tidak dikabulkan,” terang AM Putut Prabantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Selain itu, Ia mengatakan, dalam pertemuan pada 18 September 2021, Aipda Ali Mahfud mengakui auditor publik yang menghasilkan audit independen ditunjuk dan dibiayai sendiri oleh PT Pixel Perdana Jaya. Namun pemilihan auditor independen tidak melalui persetujuan AM Putut Prabantoro.

Sedangkan, Dari hasil audit tersebutlah, penyidik menetapkan status tersangka terhadap Leohardy Fanany. Karena merasa keberatan, pihak kuasa hukum Leohardy mengajukan audit sendiri.

“Bagaimana mau independen, penunjukan itu tanpa melalui persetujuan kami sebagai pihak terlapor dan sekaligus pihak yang mempermasalahkan,” jelas AM Putut yang juga alumnus Lemhannas PPSA XXI ini.

Sementara, keberpihakan penyidik terhadap pelapor, menurut AM Putut sudah terlihat sejak pertama kliennya dipanggil ke Polres Bantul. Aipda Ali Mahfud dinilai tidak menggubris adanya sita paksa sertifikat tanah/rumah atas nama Lusi Harianto, istri Leohardy Fanany pada 24 Agustus 2020.

Lalu kemudian Leohardy Fanany dilaporkan ke Polres Bantul pada 26 Oktober 2020. Pemanggilan pertama Leohardy Fanany sebagai saksi ke Polres Bantul pada 15 Maret 2021.

Polemik penggunaan audit independen itu berawal dari tidak pastinya nilai kerugian PT Pixel Perdana Jaya atas dugaan perbuatan yang dilakukan Leohardy Fanany. Dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat No. 28/BA/Alianto-Law Firm/VIII.2020 yang ditandatangani oleh Pitoyo sebagai kuasa hukum PT Pixel Perdana Jaya, kerugian yang tertulis adalah Rp 5,5 miliar.

Terkait itu, dalam laporan ke Polres Bantul tanggal 26 Oktober 2020 oleh PT Pixel Perdana Jaya yang diwakili oleh Yustinus Wijaya dalam kapasitas sebagai Regional Sales Manager, kerugian yang dilaporkan Rp 3 miliar.

Pada waktu pemanggilan tanggal 15 Maret 2021, dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi, Leohardy Fanany dituduh merugikan perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan hasil audit internal PT Pixel Perdana Jaya.

“Sementara pengakuan Leohardy Fanany, kerugian yang diderita perusahaan atas perbuatannya sebesar Rp 678.934.200,” tegasnya.

Oleh karena itu, Putut berharap ada atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengawasi jajaran Polres Bantul dalam mengusut kasus yang menyeret kliennya.**Fry

Related posts