Kapolri Akan Hapus Tilang E-TLE Kompolnas Mendukung Mengingatkan Pedoman dan SOP

Jakarta, majalahtrass.com- Seiring sejalan dengan makalahnya salah satu program uji kelayakan dan kepatutan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaksimalkan betul era digital saat ini. Salah satunya pelayanan terpadu melalui digitalisasi dan juga akan menghapus tilang konvensional atau manual dengan sistem tilang elektronik (E-TLE). Kamera Elektronik akan diperbanyak di setiap wilayah. Nantinya, Polisi Lalu Lintas atau Polantas hanya akan mengatur arus kendaraan di jalan.

Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs Pudji Hartanto Iskandar, MM mengapresiasi dan sangat mendukung terkait kebijakan Kapolri tersebut. Inovasi layanan publik berbasis teknologi ini sangat tepat dalam era teknologi industri 4.0.

Read More

“Kompolnas sangat mendukung dan memberi apresiasi atas program prioritas kebijakan Kapolri dalam penjabaran dan implementasi dari transformasi Polri menuju Presisi, prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan,” ucap Pudji Hartanto, Minggu (14/2)2021).

E-TLE merupakan implementasi teknologi digital untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Dia mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya perlunya adanya pedoman yang standar operasional prosedur Kepolisian berbasis data dan teknologi informasi (TI) yang transparan dan akuntabel di bidang lalu lintas.

“Karena itu segera diperlukan agar anggota tidak lagi gamang dan ragu dalam bertindak, serta masyarakat tidak bingung terhadap penegakan hukum lalu lintas yang modern berbasis IT dengan menggunakan sistem ETLE ini,” ucap Pudji.

Menurutnya, dan tak kalah penting lainnya yaitu, perlunya penyatuan sistem informasi Kepolisian yang terintegrasi dan segera revitalisasi menghidupkan command center infrastruktur yang sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan, memonitor serta mengontrol seluruh tindakan dalam satu sistem informasi yang terintegrasi antar pemangku kepentingan terkait. Seperti pemerintah daerah dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Selanjutnya yang tak kalah penting, katanya, perlunya sosialisasi yang masif terhadap rencana langkah-langkah Polri dalam hal ini Polantas dalam penegakan hukum lalu lintas dilapangan. Secanggih apa pun peralatan dengan modernisasinya yang digunakan, tetap penekanannya kepada sumber daya manusia atau personil Polantas yang juga harus sudah siap mereformasi budaya atau kultur.

“Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui juga harus sudah siap berada di era revolusi industri 4.0 yang serba menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi atau IT ini”, pungkas Pudji.**ferr

Related posts