
Kapolda Jawa Tengah mengatakan, “Saya instruksikan jajaran Polda Jateng untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban perempuan dan anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban. Proses penyidikan harus dilaksanakan secara obyektif, profesional dan tuntas dengan mengedepankan equality before the law (persamaan di depan hukum) dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak”.
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– “Saya instruksikan jajaran Polda Jateng untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban perempuan dan anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban. Proses penyidikan harus dilaksanakan secara obyektif, profesional dan tuntas dengan mengedepankan equality before the law (persamaan di depan hukum) dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak”.
Demikianlah pernyataan Bapak Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.ST., M.K., Kapolda Jateng di Mapolda Jateng pada tanggal 25 Januari 2023.
Kami sebagai pendamping korban sebagaimana pernyataan Bapak Kapolda di atas sangat berharap instruksi Bapak Kapolda menjadi komitmen jajaran Polda Jateng dalam melakukan tugas dan fungsinya saat menyelidiki perkara dimana perempuan sebagai korban.
Kami sebagai pendamping korban sebagaimana pernyataan Bapak Kapolda di atas sangat berharap instruksi Bapak Kapolda menjadi komitmen jajaran Polda Jateng dalam melakukan tugas dan fungsinya saat menyelidiki perkara dimana perempuan sebagai korban.
“Kami menagih komitmen Bapak Kapolda Jateng sesuai dengan instruksinya kepada jajaran Polda Jateng. Kami sudah menyampaikan pengaduan kami terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kanit PPA yaitu Kompol Agus Sunandar. Sampai saat ini kami masih menunggu atensi Bapak Kapolda terkait pengaduan kami yang saat ini dilimpahkan di Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) per tanggal 30 Mei 2023”, ujar Ibu Romauli Situmorang sebagai pendamping.
“Kemarin sore (15-6-2023) kami menerima surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait pengaduan kami atas sikap dan perkataan Kanit PPA Kompol Agus Sunandar.” , Kata Ibu Romauli.
“Surat tersebut menginformasikan tentang permintaan klarifikasi 1 dari Ombudsman kepada Kabidpropam Polda Jateng terkait pengaduan kami. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah kepada Kabidpropam Polda Jateng. Dan disurat tersebut kami juga membaca, adanya tenggang waktu yang diberikan kepada Kabidpropam Polda Jateng untuk memberikan klarifikasi yaitu paling lama 14 hari setelah diterimanya surat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.”, Lanjutnya.
Pendamping sangat berharap dengan adanya respon yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah agar Kompol Agus Sunandar segera dilakukan sidang kode etik dan dicopot dari jabatannya seperti Kasat Reskrim Boyolali pada sekitar Januari Tahun 2022.
“Kami sudah menyampaikan kepada Ombudsman mengenai patut diduga perkataan Kanit PPA kepada korban yang mencederai hati korban dikarenakan Kanit PPA pernah bersama dengan terlapor saat penanganan anak Sambo yang ada di Magelang.”, Jelasnya.
“Kami juga sudah mengirimkan dokumen berupa foto kebersamaan mereka disaat penanganan anak Sambo di Magelang. Kami merasa laporan kami seperti digiring menjadi kasus suka sama suka. Bahkan sampai hari ini belum juga mendapatkan LP padahal sudah hampir 7 bulan.”, Ungkapnya.
Kapolri juga selalu mengingatkan agar tiap pimpinan di Polri mampu memberikan contoh dan teladan yang baik kepada setiap anggotanya sehingga diharapkan institusi Polri menjadi semakin bersih dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Kapolri selalu menyampaikan kepada semua jajaran di Polri untuk bersih-bersih, mulai dari pimpinan yang bersih dan menjadi teladan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan sesuai dengan amanah polisi sebagai pelayan, pelindung masyarakat dan sebagai penegak hukum.
Setiap pimpinan di polri harus memberikan contoh dan teladan yang baik dan mampu bertindak tegas ketika ada anggotanya yang tidak profesional dan melakukan kesalahan dalam tugasnya sehingga berdampak terhadap “kesehatan” di tubuh polri.
Bahkan Kapolri juga selalu menyampaikan agar pimpinan di polri tidak segan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan.
Menurut Kapolri juga jika pimpinan bermasalah, anggota lainnya pun bermasalah, oleh karena itu kalau tidak mampu membersihkan ekor, maka kepalapun akan dipotong sebagai komitmen untuk membersihkan organisasi polri.
“Kami yakin dan percaya, Bapak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah berkomitmen kuat untuk melakukan tugas dan fungsi polri sesui dengan amanah undang-undang serta menjaga profesionalisme jajaran polri demi menegakkan hukum yang berkeadikan oleh para penegak hukum yang memiliki integritas dan komitmen tinggi. Oleh karena itu, kami sebagai pendamping mendesak Kapolda Jateng untuk memberikan atensi terhadap laporan kami.”, Ungkapnya.
Kapolda Jateng juga dulu memberikan tindakan tegas terhadap Kasat Reksrim Boyolali atas sikap dan perbuatannya pada saat korban (perempuan) datang membuat laporan pada sekitar Januari 2022 yang lalu dengan nencopotnya dari jabatannya.
“Demikian kami juga berharap, Kapolda Jateng melalui tindaklanjut di Kabidpropam Polda Jateng agar memberikan tindakan tegas yang serupa kepada Kompol Agus Sunandar. Apalagi Pak Kompol Agus Sunandar adalah seorang Kanit di unit PPA, semestinya memberikan dukungan untuk penanganan hukum yang adil dan pemulihan korban. Semestinya Kompol Agus Sunandar menjadikan instruksi Kapolda Jateng sebagai komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya bukannya malah membuat korban semakin terpuruk dan larut dalam kesedihan. Sudah menjadi korban, malah mendapatkan perkataan seperti itu dari Kanit PPA, pasti korban semakin down.”, Pungkasnya.
Kami berharap dengan adanya atensi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kapolda Jateng tidak tebang pilih dalam memberikan tindakan tegas kepada anggotanya termasuk Kompol Agus Sunandar sama seperti tindakan terhadap Kasat Reskrim Boyolali karena telah mencederai korban yang sedang mencari keadilan.
Tokoh Nasional yaitu Kak Seto Ketua LPAI, Saut Situmorang Mantan Komisioner KPK, Saor Siagian Ketua TAMPAK Nusantara, dan Johnson Panjaitan aktivitis HAM dan ahli hukum, memberikan dorongan kepada pendamping agar tetap semangat dan menagih janji Kapolri untuk membentuk Direktorat Khusus Perempuan dan Anak.**(Redaksi/F01)