Kapolda Jabar: Meminta Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Pangandaran Dihukum Mati

MAJALAHTRASS.COM, BANDUNG,–Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana meminta para pelaku penyelundupan 1,2 ton sabu upaya penyelundupan berhasil digagalkan di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran pada Maret 2022 lalu.

Read More

Menurutnya, yang saat ini dalam proses penyidikan dihukum mati. Permintaan itu disampaikan Kapolda Jabar saat memimpin acara pemusnahan 1,2 ton sabu di lapangan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/5/2022).

“Di sini ada Kepala Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala Kejati Jabar. Saya mohon, para pelaku penyelundupan narkoba 1,2 ton sabu ini dihukum mati. Hukuman maksimal ini sebagai upaya kita melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutur mantan Wakabaintelkam Polri ini.

Kapolda Jabar Irjen Suntana meminta media massa mengawal proses hukum kasus ini, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga vonis. Para pelaku layak dihukum berat karena telah berusaha merusak generasi muda penerus estafen kepemimpinan bangsa di masa depan.

“Ini wilayah Jabar, terutama pansela (pantai selatan), seperti Pangandaran, Garut, Cianjur, dan Sukabumi, rawan penyelundupan narkoba. Sindikat narkoba internasional memasukkan barang haram itu melalui laut. Ini jangan dibiarkan. Tugas kita bersama untuk memeranginya demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Pol Suntana.

Kapolda Jabar juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan mengerahkan tokoh-tokoh agama dalam membentengi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Anggota sindikat narkoba internasional ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat lokal. Dengan iming-iming uang banyak akhirnya mereka, baik langsung maupun tidak, terlibat dalam penyelundupan narkoba. Nah di sini peran ulama dan tokoh agama dalam membentengi masyarakat agar mereka tidak dimanfaatkan oleh sindikat,” terang Irjen Pol Suntana.

Menurut, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, 1,2 ton sabu yang berhasil diamankan ini merupakan milik sindikat narkoba Timur Tengah. Barang haram tersebut hendak dipasok ke Indonesia melalui laut.

Hal ini berkat kesigapan personel Ditresnarkoba Polda Jabar, upaya penyelundupan berhasil digagalkan di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran pada Maret 2022 lalu. “Dengan penggagalan penyelundupan 1,2 ton sabu bernilai Rp1,43 triliun ini, sebanyak 6 juta warga Indonesia berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar di tempat sama.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terkait penyidikan kasus penyelundupan, sampai saat ini belum ada tersangka baru. Lima tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, M, DH, HH, AH, dan seorang perempuan berinisial NS.

“Sampai sekarang belum ada penambahan tersangka. Tapi anggota (Ditresnarkoba Polda Jabar) melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Namun, sampai saat ini tersangkanya masih lima,” terang Kabid Humas Polda Jabar.

Diminta hukuman mati yang disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik, tidak melakukan penekanan terkait hukuman karena hukumannya sudah termaktub dalam unsur pasal UU Narkotika.

“Tanggung jawab penyidik hanya melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum). Nanti hal-hal yang memberatkan dan meringankan ada di pengadilan,” papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, kelima tersangka yang ditangkap antara lain, M (30), warga negara asing asal Afganistan yang berdomisili di Pangandaran. Tersangka M diduga kuat sebagai penghubungan antara sindikat narkoba internasional dengan lokal.

Kemudian, tersangka DH (41), warga Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan sebagai pengendali pergerakan narkoba. Kemudian, tersangka HH (39), warga Dusun Kalensari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Pangandaran, berperan sebagai sopir pengantar sabu.

Tersangka AH (38), warga Dusun Kalensari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Pangandara, sopir pengantar sabu. Sedangkan tersangka NS (27), perempuan, warga Kampung Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan membantu menyalurkan sabu dari perahu ke mobil.**F01

Related posts