Kak Seto Berikan Pernyataan Keras, Atas Penanganan Kasus Anak APR Yang Sempat di Lempar Kesana Kemari di Polda Jateng Lagi Viral

Kak Seto ikut mendesak pihak Polda Jateng agar dapat menangani kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak APR yang terjadi pada bulan Maret 2023 di area salah satu mesjid yang ada di Kota Semarang secara lebih serius dan profesional.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, SEMARANG,– Kak Seto ikut mendesak pihak Polda Jateng agar dapat menangani kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak APR yang terjadi pada bulan Maret 2023 di area salah satu mesjid yang ada di Kota Semarang secara lebih serius dan profesional.

“Saya pun setuju untuk ikut mendesak pihak Polda Jateng agar dapat menangani kasus yang sudah dilaporkan tersebut secara serius dan profesional, sebagaimana telah diamanatkan oleh Bapak Kapolda Jateng”, ujar Kak Seto melalui komunikasi whatsapp.

Keluarga korban anak APR, sempat mengalami kebingungan dan rasa putus asa sebab saat mereka datang ke Polda Jateng untuk mencari keadilan, alih-alih diterima malah sempat di lempar ke sana ke mari.

Petugas yang sedang piket di SPKT pada hari itu sempat mengatakan kepada keluarga korban agar membuat laporannya di Polrestabes saja.

Ibu Romauli sebagai pendamping menjelaskan, Ketika keluarga korban datang ke kantor polisi, pasti tujuannya adalah agar memperoleh keadilan. Karena itu, sangatlah penting agar jajaran kepolisian dapat menyelenggarakan proses penyidikan dengan memberikan perlindungan kepada korban bahkan dimulai dari saat penerimaan laporan oleh korban. Dalam kasus anak APR khususnya hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Kapolda Jateng

“Ketika keluarga korban datang ke kantor polisi, pasti tujuannya adalah agar memperoleh keadilan. Oleh karena itu, sangatlah penting agar jajaran kepolisian dapat menyelenggarakan proses penyidikan dengan memberikan perlindungan kepada korban bahkan dimulai dari saat penerimaan laporan oleh korban. Dalam kasus anak APR khususnya hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Kapolda Jateng.” , Ujar Ibu Romauli sebagai pendamping.

“Kak Seto menilai bahwa memperhatikan kondisi psikologis korban dan hak-hak anak adalah merupakan prinsip yang harus diutamakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,”ungkapnya.

“Kita berharap kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi. Dimana ketika korban bersama keluarga datang untuk membuat laporan, mereka tidak lagi diperlakukan seperti bola yang dilempar kesana kemari. Harapan kita adalah kepolisian menjadi pintu gerbang utama para korban dan keluarga untuk memperjuangkan keadilan terhadap peristiwa yang dialami korban”, tambah Kak Seto.

“Ini menjadi satu pelajaran bagi pihak penegak hukum terlebih lagi untuk menangani perkara dengan korban perempuan dan anak. Khususnya di unit PPA, kiranya jajaran kepolisian dapat menerapkan UU TPKS Tahun 2022 dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 pada kasus-kasus dengan korban perempuan dan anak.” Ujar Ibu Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H, Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM Semarang melalui komunikasi telepon seluler.

Saat ini korban anak APR menerima pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikis dan trauma atas peristiwa yang dialaminya.

“Terima kasih banyak atas kepedulian Ibu Romauli dalam ikut mengkampanyekan pentingnya perlindungan anak di Indonesia”, ujar Kak Seto.

Semua pihak terlebih jajaran penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan perlu memiliki sikap peduli dalam mengkampanyekan pentingnya perlindungan anak di Indonesia.

“Kita memang perlu mengadakan lebih banyak lagi audiensi bersama dengan para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan dalam penanganan perkara dengan korban perempuan dan anak sehingga memiliki perspektif yang sama dalam menegakkan keadilan bagi para korban”, tutup Ibu Nihayatul.**F01 (RM)

Related posts