
MAJALAHTRASS.COM, PONTIANAK, ~ Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar Konferensi Pers terkait Statement Penasehat Hukum Terdakwa Herkulanus Lidin yang melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat tidak professional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII karena melakukan Upaya Hukum.
Konferensi Pers tersebut di laksanakan dikantor kejaksaan tinggi kalimantan barat, Senin (11/04) dan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Menanggapai pernyataan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi.,S.H.,M.H., mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan.
“Jaksa tersebut sudah menajalankan tugasnya secara professional,” tutur Masyhudi
Bahwa alasan Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp. 854.040.325,-
Dan dalam putusan pengadilan tersebut tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa. Walau demikian kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.
Menurutnya, kuasa hukum terdakwa seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik, dan jaksa serta seharusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional
Untuk diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, ada 6 Berkas perkara, dari 6 orang diantaranya adalah 3 orang yang merupakan pejabat dari PTPN XIII yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman , Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan Dan Markus Suharno.
Dari 6 orang terdakwa , 3 perkara sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dan dalam perhitungan BPK terhadap 3 orang terdakwa ini diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, atas dasar itu jaksa menerima putusan, jelasnya.
Sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi, Jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, yang dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa, pungkas Masyhudi menutup keterangannya. **Red/MDT