Kadiv Propam Polri Alasan Irjen Napoleon Belum Dipecat Menunggu Putusan

Jakarta, Majalahtrass.com,- Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkap atas alasan pihaknya belum mengambil tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Read More

Diketahui putusan PTDH ini merupakan sanksi terberat dalam lingkup lembaga Polri atau sama halnya dengan pemecatan/dipecat.

Sebelumnya diketahui, Propam Polri memutuskan sidang kode etik profesi terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra, hingga hari ini, Jumat (1/10).

Dengan alasannya karena Propam Polri masih menunggu putusan kasasi yang telah diajukan Irjen Napoleon ke Makamah Agung (MA).

“(Alasannya) untuk NB masih mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak PT Jakarta, sehingga kita masih menunggu inkrah,” ucap Sambo, Jumat, (01/10/2021).

Selain itu, ucap jenderal bintang dua ini, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a yang berbunyi anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila pidana penjara sudah putusan di pengadilan.

“Putusan itu harus didasari mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH),” terangnya.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini sebelumnya mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap sama menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara.

Amar putusan Napoleon Bonaparte sendiri telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Selain itu juga, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Putusan Majelis Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Irjen Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.

Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan. Sedangkan Vonis Irjen Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.

Selain itu, Irjen Napoleon juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.**Ferry

Related posts