Kabareskrim: Jemput Paksa Edy Mulyadi Panggilan Kedua Mangkir Lagi

MAJALAHTRASS.COM,– Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) pagi ini. Status Edy Mulyadi akan diperiksa dengan sebagai terlapor.

Read More

Terkait kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda, atas ujarannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang terucap menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Seharusnya Dia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mengabaikan panggilan tersebut/mangkir.

Alasannya kepada polisi, Edy mengatakan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.

Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus.

Dengan dalih itu sehingga, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.

Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.

“Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat, (28/1) lalu

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Atas laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.**MDT

Related posts