MAJALAHTRASS.COM, Jakarta : ~ Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, gusar setelah menemukan adanya keterangan bohong yang dilaporkan oleh Komandan Kompi (Danki) atas peristiwa penyerangan Kdi Pos Koramil Gome Satgas Kodim YR 408/Sbh, Papua, pada Januari 2022 lalu, yang berujung tewasnya tiga prajurit.
“Ternyata hasilnya bohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan. Justru yang terjadi sebenarnya ini disembunyikan oleh si Danki dari Komandan Batalyon,” tutur Andika, dikutip dari video yang ditayangkan dalam akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Kejanggalan atas kronologi kejadian yang dilaporkan membuat tim investigasi Kodam melakukan penyelidikan lanjutan atas peristiwa itu, ujar Andika.
Lebih lanjut Ia manyampaikan, ternyata dan terbukti adanya kelalaian pimpinan yang menyebabkan terjadinya penyerangan tersebut dan menimbulkan korban jiwa.
“Jadi betul yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah kelompok bersenjata. Tapi juga ada peran ini, peran penggelaran oleh Komandan Kompi yang dalam hal ini sebagai komandan pos di tempat yang tidak diperhitungkan dan disepelekan,” tutur Andika.
Andika Perkasa memastikan adanya proses hukum terhadap Komandan Kompi (Danki) terkait peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terhadap Pos Koramil Gome Satgas Kodim YR 408/Sbh, hingga menyebabkan tiga prajurit TNI meninggal dunia.
“Saya ingin ada proses hukum terhadap Danpos ini atau Komandan Kompi ini. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga,” tegas Andika.
Menurut Andika, hasil investigasi menemukan bahwa Danki telah berbohong saat melaporkan kronologi dari insiden penyerangan tersebut.
Andika menyatakan kekecewaannya atas peristiwa tersebut. Akibat dari kelalaian komandan menyebabkan prajurit menjadi sasaran empuk penyerangan kelompok bersenjata.
“Di sini kita semuanya memikirkan dukungan, untuk bagaimana melindungi anggota, di sana hanya begini-begini saja rupanya. Maksudnya pertimbangan pendek sekali. Hanya soal, “oh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ”, dikorbankan semuanya,” tandas Andika **MDT