MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,~ Jelang sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Munarman. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur belum melakukan rekayasa arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, pengalihan arus lalu lintas dilakukan secara situasional apabila dipandang perlu.
“Situasional saja. Karena saat ini belum ada massa,” kata Edy Surasa di Jakarta, Rabu.
Ditambahkan oleh Eddy, pihaknya telah mengerahkan petugas di sejumlah titik untuk mengatur arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
“Total kita kerahkan sebanyak 12 petugas Satlantas di beberapa titik,” ujar Edy.
Untuk diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Munarman. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah pertmbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. **Red/MDT