
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua (Brigadir J) dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) sudah lengkap secara materil maupun formil, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua (Brigadir J) dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) sudah lengkap secara materil maupun formil.
Selanjutnya penyidik diwajibkan untuk segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan, paling lambat 14 hari.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” ujar Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.
Adapun kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pengenaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati.
Sementara dalam kasus yang sama pada perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice ada tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiguni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. **ferry01