
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin geram mendengar bawahannya masih main proyek, dengan tegas mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan baik di pusat maupun di daerah.
Burhanuddin mewanti-wanti jangan sampai ada pegawai maupun jaksa main proyek. Mulai saat ini siapa pun yang terlibat dipastikan bakal dipecat.
“Walaupun dengan berat hati, sudah diperingati saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif,” tegas ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/3).
Tidak hanya sampai di situ, Jaksa Agung juga bakal menerapkan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan anak buahnya yang main proyek.
“Agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” kata mantan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini.
Dengan tegas peringatan itu disampaikan Jaksa Agung lantaran masih menerima laporan ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan main proyek.
Oleh sebab itu, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya sebagai upaya meningkatkan integritas bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI.
Orang nomor satu di Kejaksaan ini, yang berawal meniti kariernya sebagai staf di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi itu juga meminta peran serta seluruh masyarakat.
Adapun peringatan keras Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk Jaksa main proyek. Dia bilang, akan mencopot jabatan saudara.
Burhanuddin meminta apabila masyarakat mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar segera melaporkannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 – 8963 – 0001.
Jaksa Agung pun menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.
Sebelumnya dalam rilis akhir tahun pada 31 Desember 2021, ada sebanyak 68 insan Kejagung RI diberi sanksi disiplin hukuman berat semenjak tahun lalu.
Dari sebanyak 24 orang di antaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat( PTDH) sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya ada yang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun terhadap 11 orang dan dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.
Selain itu hukuman berat juga berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.
Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 (sembilan) orang.
Sedangkan, untuk sanksi hukuman ringan dijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan untuk hukuman sedang terhadap 97 orang pegawai.
Sehingga total semuanya ada 209 orang pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin semenjak tahun 2021.**F01