Majalahtrass.com,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutannya terhadap Valencya, istri yang diduga marahin suami saat pulang kerumah dalam keadaan mabuk di Karawang. Sebelumnya JPU dalam tuntutannya, menuntut Valencya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Adanya revisi penuntutan yang dibacakan dalam persidangan dengan agenda replik. Akhirnya Valencya kini dituntut bebas oleh JPU.
“Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 11 November 2021,” terang JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis yang disangkakan dalam lingkup rumah tangga.
“Membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan,” jelas JPU Syahnan Tanjung
Mengingat dalam salah satu pertimbangannya, JPU mengatakan meski dalam KUHP tidak dikenal tuntutan bebas, akan tetapi pihaknya bisa saja memberikan sikap sebelum hakim menjatuhkan vonis.
“Penuntut umum menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa sudah jelas-jelas tidak terbukti secara sah meyakinkan, ( alat bukti yang dapat diperlihatkan di persidangan memar atau luka dan hasil visum dokter menyatakan adanya kekerasan ), meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191 a,” jelas JPU.
Kemudian agenda selanjutnya Putusan Hukuman yakni vonis hakim yang akan menentukan hukuman terhadap Valencya.
Diketahui, Valencya merupakan seorang ibu yang dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.
Dalam sidang Pleidoi, Valencya membacakan catatan pembelaannya apa yang disangkakan tidak benar, hanya ngomel-ngomel yang Ia ucapkan di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.
Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, justru dia korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas ia lakukan terhadap dirinya.**Red/fry