Jakarta, majalahtrass.com, – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta para penyidik untuk segera menindaklanjuti kesaksian atas dugaan aliran dana kepada Ketua Komisi III DPR RI, Herman Heri dan Anggota BPK, Achsanul Qasasi dalam persidangan kasus korupsi paket bansos pandemi covid-19 di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara.
“Diketahui,menjadi pertanyaan, kenapa Herman Heri dan Achsanul Qasasi begitu lamban dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus Korupsi Bansos. Sedangkan dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jendral polisi, yaitu Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi,” ungkap Neta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (18/3/2021).
Lanjut IPW, Neta berharap para penyidik Polri di KPK jangan merasa takut untuk memanggil dan memeriksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat khususnya terhadap dua nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) tersebut. “Lambannya pemeriksaan terhadap kedua Nama tersebut seolah-olah menunjukkan KPK takut. Sepertinya Herman Heri dan Achsanul dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini,” ungkapnya.
Neta berharap kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat lainnya harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun.
“Termasuk anggota DPR Herman Heri, Ihsan Yunus dari PDIP, maupun Achsanul Qosasi dari BPK, jika mereka memang terlibat. Pasalnya, keduanya ada disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikuatkan dan diperjelas dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta,” tegas Neta.
IPW,Neta menerangkan terkait keterlibatan Herman Heri misalnya, terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021).
“Bahkan Jaksa menyebut, dan mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono ada menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara,” tegasnya.
Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi (anggota BPK) lanjut Neta di persidangan diperjelas oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang dibacakan secara rinci penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
“Saksi Matheus Joko Santoso mengatakan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021). JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi,” tandasnya.
Mengacu dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan dijelaskan tertulis dalam BAP itu, Neta menegaskan bahwa penegakan hukum harus dituntaskan KPK. “ Kalau KPK tak kunjung memanggil juga memeriksa Herman Heri dan Achsanul, publik akan mempertanyakan, kenapa kepada Juliari P Batubara yang Mensos dan juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya,” ucapnya.
Kenapa.?Neta juga memertanyakan kenapa KPK berani memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski Komjen (Purn) itu tidak me…