IPW: Meminta Menkopolhukam Mahfud MD; Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Karena Aparat Membekingi Pencaplokan PT CLM Oleh Kelompok Zainal Abidinsyah Siregar

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media majalahtrass.com, di Jakarta, Kamis, (9/2/2023). IPW meminta, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan terminal khusus PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan begitu, sudah saatnya, Menkopolhukam Mahfud MD memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena aparatnya membekingi “keamanan” pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar.

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media majalahtrass.com, di Jakarta, Kamis, (9/2/2023). IPW meminta, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan terminal khusus PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan begitu, sudah saatnya, Menkopolhukam Mahfud MD memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena aparatnya membekingi “keamanan” pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar.

Read More

Menurut Sugeng, Pasalnya, kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam pada 6 Desember 2022 dengan mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam dan
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian
ESDM.

Lanjut Sugeng, Rapat koordinasi pada akhir tahun lalu itu, dilaksanakan setelah Helmut Hermawan selaku Dirut PT. CLM bersurat ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan nomor surat: 167 D/CLM-S/ND/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Karena, ada permasalahan
dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan
pengangkut hasil tambang milik PT. CLM di Malili Kabupaten
Luwu Timur oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar,
yang mengklaim secara sepihak sebagai pengurus sah Perseroan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267
tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022. Padahal akta-akta tersebut berlandaskan akta yang tidak sah.

Selain itu, Sugeng menjelaskan, Akta PT. CLM termasuk perubahan pemegang saham dan pengesahannya diawali dengan tindakan perubahan pemegang saham PT APMR (pemegang saham 85% PT.CLM) melalui akta nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang diduga berisi keterangan yang tidak benar. Sehingga peralihan saham PT. CLM pada dasarnya adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena peralihan sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Namun, kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tetap dapat melakukan hostile takeover PT. CLM.

“Hal senada Sugeng menegaskan, Bahkan mulusnya jalan kelompok Zainal dalam pengambilalihan secara fisik perusahaan tambang nikel PT. CLM di lapangan pada 5 November 2022 oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tersebut mendapat bantuan aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang mengerahkan pasukan dalam jumlah cukup banyak,”tegasnya.

“Sugeng menilai, bahwa dengan adanya penanganan kasus ini oleh Kemenkopolhukam, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah menuntaskannya dengan memanggil pihak kepolisian yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran kasus pencaplokan PT. CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada,”jelasnya.

“Sugeng menyebut, Hal itu harus dilakukan Kemenkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,”ungkapnya.

“Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri,”terangnya.

“Sementara dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikatakan bahwa pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri. Sedang di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri. Dimana mengenai peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara subtantive perlaihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya. Sehingga, jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut,”ungkap Sugeng.

“Oleh sebab itu, Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan presiden yang mengkoordinasikan penegakan hukum dapat memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparat kepolisian untuk tidak berpihak serta mem-policeline areal tambang dan terminal khusus PT. CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan,”pungkasnya.**Ferry 01

Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch

Related posts