IPW: Kritik Keras Polda Riau Gerebek Wakil Bupati di Kamar Hotel Bersama Wanita Bukan Istrinya. Tindakan Ini Melanggar Privasi Personal dan Melanggar HAM

Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan keterangan tertulisnya kepada Redaksi majalahtrass.com, di Jakarta, Saptu, ( 27/5/2023). IPW mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dlm kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,–Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan keterangan tertulisnya kepada Redaksi majalahtrass.com, di Jakarta, Saptu, ( 27/5/2023). IPW mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dlm kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM

Sebelumnya, diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman ditangkap bersama seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 wib . Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya ( Serambinews.com 26 Mei 2023 ) .

Sugeng mengatakan, Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan dengan alasan;

1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup

2.Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai  KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik

“Sugeng menegaskan, Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana,”ungkap Sugeng.

“Lanjut Sugeng, Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik,”pungkasnya.**Ferry 01

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458

Data Wardana
sekjen IPW

Related posts