IPW: Dukung Polda Jatim Tegakkan Hukum Terhadap Tersangka MSA

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan dukungannya penangkapan terhadap tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yg menjerat anak kiai di Jombang Jawa timur, Selasa, (5/7).

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media majalahtrass.com di Jakarta, pada, Selasa, (5/7).

Perburuan penangkapan terhadap tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, MSA oleh Polda Jatim mengalami kendala .

Namun, pihak kepolisian sempat menangkap tiga orang anak buah tersangka. Menurutnya, Kalau ketiga orang yang tertangkap ini terbukti membantu lolosnya tersangka maka patut dikenakan pasal 216 KUHP yatiu menghalang halangi penyidikan.

Diketahui, Kejadian itu, terekam dalam video di media sosial, di jembatan ploso Jombang dipenuhi polisi. Penjagaan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA.

“Bahkan informasinya, kata Sugeng sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat tersangka. Dilaporkan, tiga orang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya. Sedang tersangka MSA lolos dari penangkapan,” jelasnya.

“Lanjutnya, Dengan kegagalan ini, IPW menyatakan mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA dam harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019. Hal ini, untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada dibelakang Polisi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Kata Sugeng, Polda Jawa Timur harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum. Lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga,” jalasnya

Segala daya upaya harus dikerahlan oleh Polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum. Dalam proses hukum ini upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MSA cepat atau lambat harus dilakukan. Sebab, proses hukum sudah jelas, polisi tinggal menangkap dan membawa tersangka ke kejaksaan. Sehingga, kalau hal ini berlarut-larut akan menurunkan citra Polri di masyarakat.

“Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak khususnya keluarga besar MSA untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat nantinya di pengadilan,” ungkap Sugeng

“Sementara bagi tersangka diminta untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan diri lantaran dengan menghindari proses hukum, cepat atau lambat akan tertangkap serta harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pencabulannya. Apalagi, sejak 13 Januari 2022 lalu, Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasar laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019,” tutupnya **F01

Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch

Related posts