“Jakarta majalahtrass – Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan kasasi terkait putusan banding Tubagus Chaeri Wardana disapa wawan, adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
“Pengajuan Kasasi yang diajukan KPK setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menilai wawan tidak adanya atau tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum, ” demikian disebutkan dalam putusan tersebut.”
“Hakim hanya memvonis bersalah atas tindakan pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan provinsi Banten. Pemberatan vonis Wawan menjadi 7 tahun penjara. Wawan juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mengganti uang sebesar Rp58,025 Milliar subsider 1tahun kurungan.
“Majelis hakim secara rinci mengatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan yaitu pencurian uang dengan nilai sebesar Rp1,9 Triliun. Tidak dikabulkannya dakwaan TPPU karena itu yang menjadi salah satu alasan KPK mengajukan kasasi atas vonis banding tersebut.
“Adapun alasan kasasi JPU memandangnya ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama tidak dikabulkannya dakwaan TPPU, ” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin ( 18/1/2021 ).
“wawan dan Ratu Atut telah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Mereka juga mengorupsi pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.
“Sehingga kerugian negara akibat dua kasus korupsi ini sejumlah Rp94,317 milliar, dan Wawan mendapatkan keuntungan Rp58,025 milliar.fer