Majalahtrass.com,- Gubernur Kepri Ansar Ahmad prihatin mengetahui menjadi status tersangka yang kini dijalani Bupati Bintan, Apri Sujadi.
Bersama Plt Kepala BP Bintan, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan, Kamis (12/8).
Dari hasil penyelidikan keduanya terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
“Saya sudah dengar dan lihat berita, saya prihatin sekali. Kita selalu doakan tentunya, semoga proses hukum yang dijalani dimudahkan Allah SWT,” ucap Ansar Ahmad, Jumat (13/8/2021).
Ansar selalu mengingatkan, dan juga memberikan semangat kepada keluarga agar tetap selalu mendoakan.
Gubernur Kepri itu menyebutkan, Apri Sujadi sudah kuanggap bagian dalam keluarga besarnya.
“Keluarga juga bisa menerima ini dengan keteguhan dan selalu mendoakan. Beliau itu boleh dikatakan adik saya dan keluarga besar kami,” sebutnya lagi.
Sementara itu, terkait jalannya roda pemerintahan di Bintan, termasuk soal status Plt Bupati Bintan, Ansar Ahmad mengaku harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan biro hukum.
“Saya kira proses pemerintah pembangunan tetap berjalan, sesuai mekanisme yang ada,” terangnya.
Ansar pun sekali lagi mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Kepri dan para Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk bekerja dengan baik dan berhati-hati.
“Niat baik kita kadang belum tentu hasilnya baik. Kepada teman-teman Kepala Daerah dan ASN haru saling mengingatkan,” katanya.
Dijelaskannya, sehingga Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan berstatus tersangka terbukti melakukan terkait kasus korupsi kuota cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8/2021).
Selain Apri Sujadi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial Mohd Saleh H Umar juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya status Keduanya menjadi tersangka, dan langsung ditahan lembaga anti rasuah itu.
Keduanya terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya, Negara ditaksir mengalami kerugian Rp 250 Miliar. Apri Sujadi mendapat Rp 6,3 Miliar dari aksinya itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini setidaknya mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat secara maraton di Polres Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2021).
Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan.Termasuk sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan hingga pejabat Pemprov Kepri dan pengusaha secara bergantian di Polres Tanjungpinang.
Hingga anggota DPRD pun Penyidik KPK ketika itu juga memanggil anggota DPRD Bintan Yatir dan mantan Sekda Bintan Azirwan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (6/4/2021).
Dan akan dilanjutkan kembali Penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut pada Senin (13/4).
Mulai dari penyelidikan di sana, tim penyidik KPK melakukan menggeledah Kantor BP Bintan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Untuk membawa dokumen dari hasil penggeledahan tiga mobil dipersiapkan guna mengangkut sejumlah dokumen yang diperlukan, penggeledahan tim penyelidik KPK berlangsung selama 12 jam lamanya.
Tim penyidik KPK membawa satu koper serta tiga kardus semuanya berisi dokumen.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan yang terletak di Bandar Seri Bintan Buyu.
Berselang satu hari setelahnya, penyidik KPK sudah menggeledah 4 lokasi di Pulau Bintan.
Dua di antaranya merupakan rumah dinas pejabat Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang.
Lalu pada, Rabu 3 Maret 2021, penyidik KPK mendatangi gudang perusahaan CV Three Star Bintan dan PT Tirta Anugrah Sukses yang berlokasi di Tanjuuban.
Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.
Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berulang-ulang kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
“Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat.
Bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara,” himbaunya.**rry