Dugaan Raibnya Rp45 Milliar Milik Pengusaha Pihak Internal BNI Membuat Rekening Bodong

Majalahtrass.com,- Pengusaha properti Andi Idris Manggabarani mengaku kehilangan uang sebesar Rp 45 miliar di Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Makassar Sulawesi Selatan, Kota Makasar.

Menurut, kuasa hukum Idris Manggabarani, Syamsul Kamar mengatakan, kejadian ini bermula ketika kliennya hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.

Read More

Begitu hendak dicairkan, Ia gagal melakukan pencairan guna kepentingan bisnisnya.

Sementara, dari pihak bank tak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan ke mana raibnya dana milik nasabah.

Sementara dari pihak Bank BNI cabang Makassar belakangan ini pun tak bisa mengembalikan dana milik nasabah sebesar Rp45 miliar tersebut.

“Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar,” kata Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, Bank BNI melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Lalu pihak BNI, kata Syamsul, memberikan alasan bilyet deposito dari Andi Idris tersebut tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Dengan demikian, pihak Andi Indris pun balik melaporkan BNI ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI,” terang Syamsul.

Diketahuinya, menurut Syamsul, bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal BNI yang membuat rekening bodong.

Dugaan penyidik bareskrim Mabes Polri, hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.

Lalu kemudian, Menurut Syamsul, rekening bodong itu menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah.

Selain itu, Ia juga menyebut, di internal pihak BNI yang mengendalikan transaksi itu tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik dana.

“kuat dugaan adanya rekening rekayasa/bodong yang diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021,” papar Syamsul.

Dilakukannya, pembuatan rekening baru bodong ini, ujar Syamsul, adalah tindakan yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) BNI.

“Menurut kami, pada pembuatan rekening baru ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening,” ungkap Syamsul.

Ia mengatakan, pembuatan rekening di bank yang melibatkan sejumlah pihak di bank dan persetujuan manajemen secara berjenjang.

Oleh karena itu, ia menduga pelanggaran prosedur itu berjalan terstruktur dan sistematis.

Syamsul mengatakan, pihaknya menyayangkan atas sikap BNI yang lamban mengatasi masalah ini.

“Pihak Bank BNI sendiri tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan,” jelas Syamsul.

Sementara itu, Mucharom dari Manajemen BNI mengataka, sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makasar.

Menurutnya saat ini, proses tersebut masih berjalan dan pemanggilan saksi saksi baik dari internal maupun eksternal BNI sudah dilakukan.

“BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI,” ujar Mucharom.

BNI juga menjamin dana nasabah aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku.

Perseroan pun menyebutkan nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya.

Setiap nasabah BNI, kata Mucharom, juga diimbau mengaktifkan BNI Mobile Banking.

Dengan demikian, nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, termasuk terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya.

Perseroan yakin bahwa proses yang berjalan di penegak hukum berjalan dengan transparan dan adil.

“BNI menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri, dan menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.**rry

Related posts