Jakarta, majalahtrass.com – Dijelaskan berawalnya pengurusan Kendaraan Bermotor Roda Empat dan Roda Dua baru dan BBN II ( Bea Balik Nama ) dari pemilik kendaraan pertama. Semak berikut penjelasan saya dari hasil investigasi saya mengikuti dari salah satu sumber biro jasa di Jakarta.
Menurutnya, Inisial K ( biro jasa ).berawal dari pengurusan Kendaraan roda 4 ( empat ) dan roda 2 ( dua ) yang perlu dipersiapkan formulir yang telah dipersiapkan oleh Ditlantas Samsat baik di Selatan, Barat, Timur, Utara, dan Pusat tidak dipungut biaya.
Lanjutnya, Setelah mengisi formulir kendaraan bermotor roda 4 atau roda 2 yang kita lakukan untuk BBN II untuk uji kebenarannya harus di cek fisik. Belanco cek fisik atau dikenal dengan ( esek-esek ) gunanya untuk menggesek no rangka dan nomor mesin. Belanco cek fisik ini tidak gratis, harus dibeli seharga Rp 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) / per satuannya. Ini sudah menunjukkan adanya pungutan liar karena tidaknya disertakan kwitansi atau keterangan yang dapat dipartanggung jawabkan atas pembelian blanko cek fisik tersebut. Sedangkan dari UPT PPD ( Unit Pelaksana Teknis, Pajak Pendapatan Daerah ) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ” PerGub Nomor : 89 Tahun 2019. Tentang : Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019″
Dari, hasil pantauan dilapangan pembelian untuk blanko cek fisik saja, mantap kayak beli kacang goreng rasanya gurih terus dan seterusnya. Diperkirakan dalam kurun satu hari penjualan ” Blanko Cek fisik ” se Jabodetabek. Bisa mencapai 9.000 kendaraan bermotor roda 4 3.000 dan kendaraan bermotor roda 2 6.000, jadi blanko Cek fisik / per harinya. Pemasukannya 9.000 x Rp 10.000 = Rp 90.000.000.
Lanjutnya, Setelah Blanko Cek fisik didapat, kita berikan ke petugas untuk di gesek Nomor Rangka dan Namor Mesin kendaraan tersebut. Kemudian petugas cek fisik tidak meminta atau diharuskan / ditetapkan itu ga ada, cuma kita harus menyadari aja untuk gesek Nomor Rangka dan Namor Mesin kan petugas sampai tidur- tidur ke kolong kendaraan bermotor roda 4. Kalau roda dua ga terlalu susah ini kita pasti menberi jasa ke petugas bervariasi nilainya dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000 untuk Roda 2 dan kendaraan bermotor roda 4 sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000
Seterusnya, Setelah blanko Cek fisik digesek di lanjutkan ke Loket pengesahan cek fisik (Legalisir) ini pun harus bayar dan telah ditetapkan sebesar Rp 30.000 sama nilainya kendaraan bermotor roda 4 ataupun Roda 2 . Beda lagi kalau kita mau pengesahan (Legalisir) cek fisik untuk STNK Hilang itu dikenakan Rp 100.000 penetapannya. Dari semua nilai angka yang kita keluarkan dari kocek saku tidak ada tanda terima sah pertanggung jawabannya. Jelas ini semua ” Pungli ” yang terkoordinir berjema’ah.
Setelah selesai semuanya lengkap, berkas untuk BBN II ( Bea Balik Nama ) kendaraan bermotor tersebut.Berkas BBN II ini kita masukkan ke Loket BBN II dan Kendaraan Baru disitu tempatnya.
Pendaftaran ini kita dikenakan biaya katanya, mengacu dari Undang-undang PNBP ( Pendapatan Nilai Bukan Pajak ) yang dikeluarkan Maret 2011 TTD Kapolri. Petugas loket selalu bilang biaya PNBP nya Rp 70.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 dan Roda 4 sebanyak Rp 100.000. Setelah menyelesaikan administrasi biaya PNBP ( Pendapatan Nilai Bukan Pajak ) langsung di proses.
Dari proses awalnya saja untuk pengesahan cek fisik sampai ke Pendaftaran BBN II dapat diproses / per satu kendaraan bermotor Roda 2 saja sudah menelan biaya sebanyak 10.000 blanko cek fisik ditambah 20.000 jasa petugas geseknya dan 30.000 untuk pengesahan cek fisik ( legalisir ya ) dan uang pendaptaran BBN II dikenakan biaya PNPB sebesar 70.000.
Total semuanya 10.000 + 20.000 + 30.000 + 70.000 Rp 130.000 per satu kendaraan bermotor roda 2 . Untuk kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 10.000 + 40.000 + 30.000 + 100.000 sebanyak Rp 180.000 per satu kendaraan bermotor roda 4. Dikalikan sebanyak kendaraan bermotor roda 4 dan kendaraan bermotor roda 2 sebanyak 9.000 kendaraan bermotor roda 4 dan kendaraan bermotor roda 2 se Jabodetabek, balum termasuk kendaraan bermotor Baru.
Diperkirakan jumlah global untuk kendaraan bermotor untuk BBN II baik untuk Roda 2 maupun Roda 4 sebesar Rp 1.320.000.000 perharinya, dikalikan dalam kurun waktu 1 ( satu ) bulan sebesar Rp 39. Miliar 600 juta mantapp awak.**F