Dua Wanita Pembobol Minimarket Di Bekasi Ditangkap

Jakarta,majalahtrass.com- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku wanita inisial SF (27) dan AFC (26) pelaku pencurian minimarket (Alfamart) di Jatirangga 2 Kel. Jatirangga, Kec.Jati Sampurna, Kota Bekasi hari Jumat (29/01/2021) akhir bulan lalu.

“Dalam melakukan aksinya, ke dua tersangka ini sebelumnya berkeliling dengan mobil mencari target minimarket yang sudah tutup dan dalam setuasi sepi wilayahnya,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada temen-temen Wartawan di Mapolda Metro Jaya ,Kamis (11/2/2021).

Read More

Begitu mendapatkan target, ujar Yusri, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka paksa gembok rolling door menggunakan kunci pipih.

“Demi melancarkan aksinya, salah satu tersangka mengunakan baju (kaos) Alfamart agar tidak dicurigai warga,” ujar Yusri

“Selanjutnya, tersangka masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalam minimarket tersebut,” lanjutnya.

Setelah menggasak, tersangka yang sudah menyiapkan mobil di depan pintu minimarket kemudian kabur dengan barang-barang hasil curiannya.

“Kemudian barang-barang hasil curian tersebut berhasil diambil. tersangka SF merapatkan rolling door toko dan masuk kedalam mobil untuk meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Yusri.

Ketika minimarket membuka pintu rolling door, kita menemukan kondisi toko sudah berantakan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Pada saat melapor bersama temannya mengecek barang-barang yang hilang, kami menemukan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) di duga milik tersangka,” kata Yusri.

Kepolisian dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya lalu melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang berada di lokasi serta memeriksa KTP yang ditemukan karyawan minimarket tersebut.

“Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Rabu (03/2/2021) di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kec, Jatikarya, Kota Bekasi,” ujar Yusri.

Kemudian, kata Yusri, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, apakah mereka masuk dalam jaringan spesialis pencuri minimarket, ini masih kita dalami ,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.**ferr

Related posts