
Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung ditangkap usai nekat beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku sudah melancarkan aksinya 4 kali. Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak motor, Jakarta, Selasa (13/6/2023)
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung ditangkap usai nekat beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku sudah melancarkan aksinya 4 kali.
Pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak motor.
“Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Ali Barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung,” kata Kompol Hasoloan Situmorang, Selasa (13/6/2023).
Kedua pelaku mengakui dalam aksinya modus yang mereka yakni mengamati terlebih dahulu kendaraan calon korban. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T.
Kedua pelaku mengakui dalam aksinya modus yang mereka yakni mengamati terlebih dahulu kendaraan calon korban. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T.
Hasoloan menerangkan, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. 1 (satu) unit motor biasanya pelaku jual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
“Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya Kompol Hasoloan Situmorang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Redaksi/Imam Sudrajat)