Dua orang polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29), yang kerap beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, diringkus Unit Reskrim Polsek Tamansari. Keduanya ditangkap setelah menakut-nakuti dua anak di bawah umur dengan mengaku-aku sebagai polisi. “Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap mengaku sebagai polisi (polisi gadungan), kemudian menakuti korbannya, lalu mengambil barang milik korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – Dua orang polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29), yang kerap beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, diringkus Unit Reskrim Polsek Tamansari. Keduanya ditangkap setelah menakut-nakuti dua anak di bawah umur dengan mengaku-aku sebagai polisi.
“Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap mengaku sebagai polisi (polisi gadungan), kemudian menakuti korbannya, lalu mengambil barang milik korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Kompol Adhi menjelaskannya, kedua pelaku ditangkap oleh Aiptu Sumantri, yang tengah berpatroli di kawasan Kota Tua saat Operasi Ketupat Jaya 2023. Kecurigaan Aiptu Sumantri bermula saat melihat ekspresi korban yang ketakutan saat diikuti kedua pelaku.
“Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan,” tutur Kompol Adhi.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Pospam Operasi Ketupat Jaya setelah Sumantri melaporkan kecurigaannya. Kedua korban, kata Kompol Adhi, mengaku diancam ditembak oleh pelaku jika kabur.
“Para korban dihampiri oleh pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adik pelaku. Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku. Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adik pelaku,” jelasnya Kompol Adhi Wananda.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakannya, para pelaku bermodus operandi mencari korban yang berusia remaja. Para pelaku itu diketahui mengincar para remaja untuk dirampas ponselnya.
“Modusnya, pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan Kota Tua Taman Fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung,” ucapnya Kompol Roland.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket bermotif loreng, 1 (satu) buah HT, dan tas pinggang pelaku.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket bermotif loreng, 1 (satu) buah HT, dan tas pinggang pelaku.
“Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah, Jakarta Barat,” kata Kompol Adhi.
Para pelaku dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Redaksi/Imam Sudrajat)