DPR Apresiasi Bareskrim Polri, Tahan 3 Tersangka KSP Indosurya

MAJALAHTRASS.COM, Jakarta: ~ Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tegas menerapkan hukum dengan menetapkan tiga orang petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka sekaligus menahan mereka semua, atas kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Read More

Tindakan tegas dengan menahan dan melacak aset para tersangka dinilainya sebagai upaya yang tepat.

“Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (5/4).

Ia menyatakan saat ini yang harus dilakukan Bareskrim Polri adalah melacak dan menyita aset-aset para tersangka yang merupakan hasil kejahatan kasus KSP Indosurya, lantaran jumlah kerugian kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.

“Jumlah kerugian masyarakat triliunan rupiah. Proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka.

Mereka adalah, Ketua KSP Indosurya Cipta HS (Henry Surya), Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI (June Indria), dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, SA (Suwito Ayub).

Ketiganya dikenakan dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen.

Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini mengemuka setelah pihak koperasi mengalami gagal bayar.

HS sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan JI dan SA, untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. **MDT

Related posts