Jakarta, majalahtrass.com,- Kantor Hukum dan HAM Lokataru mengungkapkan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dilaporkan oleh bawahannya sendiri.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengatakan, lima bawahan Yoory berani melaporkan atasannya atas dugaan mark up harga pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“(Mark up) itu diketahui oleh tim (para pelapor) di Sarana Jaya dan itu kemudian dilaporkan mereka ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelas Haris Senin (15/3/2021).
Kemudian melaporkan Yoory ke KPK, lima pelapor tersebut langsung diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan PD Pembangunan Sarana Jaya yang tidak dikasih tau namanya.
Lokataru saat ini tengah melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap para lima pelapor.
“Kemudian ketika mereka (para pelapor) tersebut mengungkap ini, diketahui oleh pimpinan Sarana Jaya, lalu mereka dicarikan ‘masalah’ dan dilaporkan balik ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh pimpinan Sarana Jaya,” kata Haris.
Lanjutnya, Haris meminta KPK untuk melindungi para pelapor tersebut.
Dijelaskan, KPK harus berkoordinasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar proses hukum para pelapor yang terkesan dibuat-buat bisa dibatalkan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus bicara ke Kejaksaan Tinggi DKI bahwa kasus tersebut harus duduk bareng dengan KPK, relevansinya gimana dan mereka (pelapor) jangan diganggu,” jelas Haris.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021) lalu atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK.
Dugaan kasus yang melibatkan Yoory yakni pengadaan lahan yang diperkirakan untuk membangun rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan.**rry