JAKARTA, Majalahyrass.com,- Presiden Joko Widodo mengumumkan danmemutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Penerapan PPKM sebelumnya sejak 26 Juli-2 Agustus memberikan dampak baik dalam penanganan angka Covid-19, di antaranya penurunan kasus aktif dan keterisian pasien yang dirawat di rumah sakit dan penampungan semakin berkurang.
Baca di berita Majalahtrass.com, tgl 2 Agustus 2021. “PPKM level 4 diperpanjang hingga tgl 9 agustus ”
Diberitakan, Dalam siaran pers Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (29/7) menyebutkan, berdasarkan sejumlah indikator kasus Covid-19 yang dilihat dari jumlah kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate dan Bed Occupancy Rate (BOR), sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan atau perbaikan.
Pemerintah juga mengaku akan terus berupaya agar dapat mengendalikan laju lonjakan kasus aktif, diantaranya dengan peningkatan 3M, terutama memakai masker perlu terus digalakkan.
Lalu, mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif terbilang tertinggi.
Pemerintah juga akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah. Terap 3 T, dalampelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) perlu ditingkatkan. Kemudian, pengendalian BOR yang tinggi dengan meningkatkan konversi tempat tidur untuk pasien covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi yang memadai.
Hal itu, menjadi alasan pertimbangan pemerintah memperpanjang kembali hingga 9 Agustus 2021.
Dijelaskannya, terkait hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya.Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya berserta jajaran akan tetap melaksanakan penyekatan disejumlah titik sebanyak 100 titik yang dipastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
“Masih tetap sama berjalan (di 100 titik),” terang Sambodo kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) di Jakarta.
Selanjutnya, Sambodo menjelaskan, akan dilakukan pemeriksaan di titik penyekatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, diantaranya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang melakukan aktivitasnya yang melintas pada titik penyekatan.**rry