Dirjen Dukcapil Kemendagri: Tarif NIK untuk Masyarakat, Gratis !

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, masyarakat tidak akan menanggung atau dipungut biaya apapun alias gratis terkait pemberiakuan tarif Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Read More

“Untuk masyarakat tidak dipungut biaya apapun, gratis” tegas Zudan sebagaimana dikutip dari wawancara di stasiun radio nasional, Selasa (19/04/2022).

Lebih jauh Prof. Zudan menjelaskan, nantinya yang akan menanggung biaya NIK adalah lembaga terkait yakni, perbankan, asuransi hingga pasar modal.

“Nantinya yang dipungut biaya adalah lembaga yang ada di Indonesia yang bersifat provit oriented, contohnya perbankkan, asuransi, pasar modal dan sebagainya,” jelasnya.

Zudan juga menyatakan, pemberlakuan tarif NIK akan diupayakan berlaku tahun ini. Pihaknya hingga saat ini masih memproses Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diajukan kepada Presiden.

“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa diterapkan, karena ini sangat urgent untuk integrasi data secara nasional agar Indonesia juga bisa bergerak lebih maju,” jelas Zudan kembali.

Dalam kesempatan ini pula Zudan meminta agar masyarakat tidak menerima kabar simpang siur apapun terkait tarif NIK.

“Saya berpesan pada masyarakat seluruhnya, mari kita baca berita lengkap. Pemungutan tarif ini sudah berlangsung lama dan ini diterima dalam sistem Pemerintahan seperti halnya pembayaran pajak,” ujar Zudan menutup keterangannya.

Sebagai informasi, Majalahtrass.com dalam liputan terdahulu memberitakan bahwa pemerintah berencana menerapkan tarif berbayar untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Tarif yang bakal diberlakukan, yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database.

Cetak KK-KTP Elektronik Jakarta Hanya 15 Menit.

Sementara dikesempatan terpisah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan, pencetakan Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, layanan tersebut dapat dinikmati warga jika seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap, serta jaringan internet berjalan dengan baik.

Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta, menurut Budi sebagaimana dalam keterangan tertulis, Senin (18/04/2022)

Adapun 12 prosedur administrasi yang bisa selesai dalam waktu 15 menit. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun
  2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik)
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  5. Legalisasi dokumen kependudukan belum Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)
  7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
  8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
  9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
  10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan
  11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri. **Red/ MDT

Related posts