Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Menetapkan Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Menjadi Tersangka

Brigjen Pol. Helmy Santika Dittipideksus Mabes Polri

Jakarta, majalahtrass.com, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja telah mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Read More

Atas penetapan SA sebagai tersangka, dijelaskan Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Dari penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga telah ditetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dijelaskan Helmy, berawal diketahuinya pada bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Dalam kondisi tersebut semakin memburuk mulai bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Dalam surat tersebut berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat pada 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” jelasHelmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Di tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” ungkap Helmy.

Lanjut.Diketahui SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, ucap Helmy Santika.**rry

Related posts