Diduga Polisi Melakukan Penyiksaan 3 Orang Anak Dibawah Umur di Buton, Wakil Ketua Komisi III Minta Propam Polri Turun Tangan

Jakarta, majalahtrass.com,- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar memeriksa dan mengusut terkait kasus adanya dugaan oknum Polisi di Buton, Sulawesi Tenggara yang melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anak dibawah umur pada saat melakukan proses pemeriksaan.

“Kejadian ini sangat memalukan dan Propam Polri selaku organisasi di Kepolisian yang pungsinya melakukan tugas mengawasi dan menindak para anggotanya serta wajib memeriksa dan mengusut para oknum yang terlibat,” ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Read More

Terkait kasus ini, Dia mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan personil Polisi terhadap masyarakat bukan hanya sekali ini terjadi sehingga sangat memalukan. Karena itu, Dia mendesak Propam Polri untuk segera menindak dan memeriksa anggotanya, yang apabila terbukti melakukan kekerasan kesewenang-wenangan, maka Polri wajib memecat anggota tersebut.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menghimbau agar kejadian kekerasan seperti itu jangan sampai terulang terjadi kembali karena akan merusak nama institusi Polri dan merusak reputasi Polisi dimata masyarakat.

Presisi Polri, “Salah satu visi dari Kapolri membuat polisi lebih humanis, lebih melayani masyarakat, sehingga praktek-praktek arogan yang dilakukan seperti ini sudah harus dihilangkan atau dimusnahkan,” ungkap Sahroni wakil ketua komisi III DPR RI

Himbaunya, Dia juga meminta Propam Polri wajib memastikan kejadian seperti itu tidak terulang kembali karena jangan sampai nama institusi rusak oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya diberitakan, yakni tiga orang anak dibawah umur berinisial AG (12), RN (14), dan AJ (16), beserta MS (22). Mereka mengaku disiksa dan dipaksa oleh oknum aparat Polsek Sampuabalo, dipaksa untuk mengakui perbuatan sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Diketahui keempat orang tersebut tiga diantaranya masih dibawah umur yakni AG 12 tahun, RN 14 tahun, dan AJ 16 tahun, sedangkan MS 22 tahun anak-anak tersebut merupakan warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.**rry

Related posts