JAKARTA, majalahtrass.com, – Dicecar 53 pertanyaan mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri selama 10 jam, pada Kamis 18 Maret 2021.
“Kemarin, yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan penyidik dan menghadap ke penyidik Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi. Ada 53 pertanyaan dari penyidik kepada yang bersangkutan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jumat 19 Maret 2021.
Divisi Humas Rusdi menyebut pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar masalah ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis dari otoritas jasa keuangan (OJK). “Saya rasa penyidik hanya mempertanyakan tidak jauh dari permasalahan yang disangkakan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Sadikin Aksa.
“Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif. Sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.
Sebelumnya Sadikin Aksa tidak hadir dalam undangan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Bareskrim Polri, Senin 15 Maret 2021. Rusdi mengatakan bahwa saat itu, yang dipanggil beralasan masih berada di luar kota.
Dijelaskan, Sadikin Aksa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Sadikin diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Ditetapkan, atas perbuatannya itu, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ororitas Jada Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.**rry