Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tunjukkan Bukti Siapa Beri Uang Fee Rp 2,1M

Majalahtrass.com,- Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat ini dituding bahwa dirinya terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara. Ia merasa tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi.

Read More

Menurutnya, yang disampaikan langsung Budhi Sarwono saat dirinya akan ditahan penyidik KPK pada Jumat malam (4/9).

Langsung dilakukan penahanan tak lama setelah KPK mengumumkan status menjadi tersangka Budhi Sarwono.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kuat dugaan bahwa Budhi Sarwono korupsi dengan mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR serta menerima gratifikasi. Budhi diduga mendapat Rp 2,1 miliar dari perbuatannya pada sejumlah proyek.

“Saya tadi disangka diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Dan mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya Allah saya buktikan tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” terang BudhiSabtu (4/9).

Kini KPK menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018. Kedy Afandi ialah orang kepercayaan Budhi Sarwono yang pernah menjadi Ketua Timses di Pilkada.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.

Selain itu, Dia pun membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebut KPK terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Dijelaskannya, Budhi mengatakan, perusahaan itu milik orang tuanya dan tidak pernah sama sekali mengikuti proyek tersebut.

“Katanya perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya, bukan milik saya. Tidak pernah ikut (proyek),” jelas Budhi.

Walaupun berkelit atas dugaan dirinya terlibat korupsi, Budhi Sarwono mengaku akan mengikuti semua proses hukum.

“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) akan mentaati peraturan hukum,” lanjutnya.

Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dikenakan/disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Sementara Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.**rry

Related posts