
Setelah ketahuan berfoto mesra dengan Polwan cantik berinisial OJM. Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur (AG) dicopot dari jabatannya., Saat Abraham memberikan konfirmasinya, pada, Rabu (29/6/2022).
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : – Setelah ketahuan berfoto mesra dengan Polwan cantik berinisial OJM. Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur (AG) dicopot dari jabatannya.
AKBP Abdul Gafur (AG) dan Briptu OJM yang diduga selingkuhan AG itu telah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Maluku.
Pencopotan itu terjadi berdasar pada lapaoran sang Isteri dari AG yang tidak nyaman dengan foto mesra bersama polwan cantik OJM yang berstatus janda.
Sang istri merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya. Ia tidak bisa menahan diri dan emosinya meledak melihat foto mesra suaminya dengan Polwan cantik tersebut
Menjadi pengetahuan umum bahwa foto mesra AKBP Abdul Gafur dengan Polwan cantik memang sudah tersebar di sejumlah kalangan, terutama instansi Polisi.
Diketahui, mereka : Polwan Briptu OJM merupakan anggota dari AKBP Abdul Gafur, pernah sama-sama bertugas di Polres Maluku Tengah.
Kini Bripka OJM tengah menjalani kode etik dan besar kemungkinan dipindahkan ke wilayah lain.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abraham mengatakan AKBP Abdul Gafur dicopot jabatannya karena dugaan kasus penyimpangan.
“Benar. Sementara AG dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah karena kasus penyimpangan,”ujar Abraham saat memberikan konfirmasi, Rabu (29/6/2022).
AKBP Abdul Gafur, papar Abraham, kini sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku.
“Sudah sidang. Dan putusannya : Dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka, sementara ini masih pemeriksaan,” terangnya.
Menurut Abraham, Sanksi pencopotan jabatan dan mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota.
Diketahui, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota nya yang terbukti melakukan pelanggaran
Dalam kurun kasus ini, untuk posisi dan jabatan yang ditinggalkan, sementara belum ada yang menempati.
“Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng,” ucap Abraham.
Bukan kasus selingkuh tapi perbuatan tidak menyenangkan.
Saat disinggung, apakah ini merupakan bagian dari kasus perselingkuhan, AKBP Denny membantah laporan itu.
“Saya klarifikasi lagi. Ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti ketidaksenangan atau ketidaknyamanan perasaan seorang istri yang langsung melaporkan ke Propam. Hanya itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” terangnya, Rabu (29/6/2022). **Red/MDT