Bareskrim Polri Temukan Dari Tersangka Kasus Pinjaman Online Ribuan Sim Card Teregister

Majalahtrass.com,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri lagi mendalami atas temuan ribuan kartu subscriber identity module (SIM) card ponsel yang sudah teregister dan disita dari tersangka dugaan tindak pidana pinjaman online ( pinjol ).

Menurutnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8/2021), mengatakan bahwa pihaknya masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait.

Read More

“Saat ini sedang dilakukan pendaman,” ujar Helmy.

Hal itu, Helmy mengemukakan bahwa meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut pastinya membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK).

Selain itu, terkait registrasi, disebutkan pula bahwa beberapa pihak yang akan dimintai keterangan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kependudukan dan catatan sipil.

“Prinsipnya semua yang terkait akan kami minta keterangan,” terang Helmy.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah sudah ada pihak-pihak dari Kominfo dan Dukcapil yang dimintai keterangannya, Helmy belum menjawab.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana pinjol ilegal dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Diketahui, Delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik melakukan pemenyitaan barang bukti berupa ribuan SIM card yang telah teregister, sejumlah modem pool, laptop, ponsel, dan masih banyak lainnya.

Menurutnya, Helmy mengungkapkan, atas temuan ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi tersebut menjadi perhatian serius. Karena, sepengetahuan masyarakat aturan register NIK untuk kartu SIM, paling banyak hanya untuk dua kartu SIM saja.

“Nah, ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan dukcapil,” terang Helmy.**rry

Related posts