Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Publik Figur Terkait Aliran Dana Doni Salaman

MAJALAHTRASS.COM, Jakarta : – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading opsi biner Quotex.

Read More

“Agendanya hari ini RB akan diperiksa,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, dikonfirmasi Selasa, (22/03/2022)

Reinhard mengatakan pemeriksaan itu diagendakan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

Namun penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal dari Rizky Billar untuk datang penuhi panggilan penyidik ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin menyebutkan kliennya akan dataang dan memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka penipuan binary option Quotex.

Sejumlah publik figur yang diperiksa di antarany;

  • Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3)
  • Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3).

Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan.

  • Reza Arap, terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar
  • Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar
  • Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.
  • Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya.
  • Amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3) mendatang.

Ppemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga dengan itu akan menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya, jelas Reinhard

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman. Melalui kanal YouTube King Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video
yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam unggahannya itu, tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex, dia hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan akaan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ** Red/MDT

Related posts