Jakarta, majalahtrass.com,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 kg ( Kilogram ) dan 85.038 butir ekstasi. Salah satu keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba sebagai hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.
“Kami menyampaikan pada bulan Februari hingga hari ini bulan Maret, Dit tipid narkoba Bareskrim berserta Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika telah melakukan operasi gabungan dengan nama sandi Dewa Ruci 2021,” ucap Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam komprensi pers di Gedung Bareskrim Polri lt.9,Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya. Krisno menjelaskan, pengungkapan berawalnya dari Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Terkait operasi ini, petugas mulanya menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
“Barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” jelas Krisno.
Berawal Operasi itu, Krisno mengatakan, pada saat petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli, tim gabungan melihat sebuah kapal yang mencurigakan lalu Tim gabungan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil dihentikan.
“ Ternyata Tersangka mengemas empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucapnya.
Kemudian, dalam penangkapan kedua, yang dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Tim gabungan operasi itu, juga menangkap tiga orang tersangka yakni, MM ( 25 ),MA (25), , dan FK (27).
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” ujar Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku disuruh EM warga Malaysia lalu kemudian diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut, dan menetapkan EM sebagai Daptar Pencarian Orang ( DPO ),” ungkap Krisno.
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya seumur hidup maksimal hukuman mati.**rry