Bank DKI Salurkan Bantuan Sosial Tunai Di Kepulauan Seribu

Majalahtrass.com, Jakarta,- Sebanyak 5.022 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Kepulauan Seribu telah menerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) yang disalurkan Bank DKI pada hari Saptu, 20 Pebruari 2021

Dalam rangka, penyaluran simbolis Bantuan Sosial Tunai ( BST ) tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah bersama Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi. Telah disampaikan Sekretaris Perusahaan ( Sekper ) Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya didepan awak media di Jakarta, ( 22/2/2021 ).

Read More

Menurutnya, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Harry Djufraini menyampaikan, sebanyak 2.473 kk yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dan juga 2.549 lainnya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan meliputi 823 KK di Kelurahan Pulau Pari, 1.120 KK di Kelurahan Pulau Tidung, dan 530 KK di Kelurahan Pulau Untung Jawa. Lalu kemudian, di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdapat 486 KK di Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 1.408 KK, dan Kelurahan Pulau Panggang sejumlah 655 KK.

“Harry menambahkan, terkait dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) memberikan apresiasi kepada penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) yang telah mematuhi protokol kesehatan ( prokes ) di lokasi penyaluran distribusi BST,” ucapnya

Lanjutnya, penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan. Adapun sampai dengan 21 Februari 2021, Bank DKI telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) kepada 959.37 ribu Penerima Manfaat atau 90,92% dari total penyaluran sebanyak 1.055.216 Penerima Manfaat.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ( prokes ), distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani hanya 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan yang disampaikan oleh Kasatpel Sosial hingga RT dan RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

“Tambah Harry, penerima BST wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga ( asli dan fotokopi ). Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan di undang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu,” paparnya.

“Tegas Harry. Dalam proses penyaluran BST ataupun program bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta yang lain, seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun, termasuk tidak pernah memungut biaya apapun ( biaya administrasi,biaya transportasi dan biaya lainnya ), ” tegasnya.**Budi/ ferr

Related posts