Bank DKI luncurkan Tabungan Pajak. Cara Mudah Bayar Pajak

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA ,~ Bank DKI kembali melakukan inovasi melalui produk terbarunya : Tabungan Pajak. Produk ini diluncurkan guna memberikan kemudahan terhadap Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Read More

Tabungan Pajak merupakan sinergi bersama antara Bank DKi dengan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dan merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

Peluncuran produk Tabungan Pajak ini dilakukan oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, di Jakarta, Kamis (30/3/2022).

Pada kesempatan ini, Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyampaikan bahwa dengan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

“Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak dengan lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, dapat pula melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur secara bulanan. Selain itu Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,” terang Babay.

Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu.

Lebih jauh, Babay menjelaskan, Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Kedepannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Tabungan Pajak Bank DKi memang kami kembangkan dengan menyuguhkan berbagai kemudahan. Hal ini semata agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial,” ucapnya.

Sebagai gambaran pengetahuan, Bank DKi pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar. Seiring dengan itu Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Melalui JakOne mobile, selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

“Sekarang JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta,” ujar Babay Parid menutup keterangannya.

Sebagai Bank terbaik dan jadi kebanggan Warga Jakarta, Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, mendorong percepatan pendapatan asli daerah serta menggiatkan penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta. **MDT

Related posts