Banding JPU,Vonis Mantan Walikota Dumai Jadi 5 Tahun Penjara

Majalahtrass.com,- Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, atas banding penuntut umum mendapat vonis lebih tinggi di kasus mafia anggaran. Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Read More

“Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zulkifli AS,” terang majelis hakim banding dalam putusannya, Senin (11/10/2021).

Sementara, vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Atas banding penuntut umum, dijatuhi vonis lebih tinggi terhadap Zukifli yang dibacakan pada Selasa (5/10/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.

Sementara, petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.

“Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi,” kata Mella.**rry

Related posts