Artis Lady Marsella Melaporkan Kasus Penipuan Kerja Sama Pengadaan Bansos Catut Nama Pemprov DKI

JAKARTA, majalahtrass.com,- Ada orang yang diduga melakukan penipuan yang mencatut tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta, yang dilakukannya dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa (BPPBJ)

Menurut Kuasa Hukum Lady Marsella, Achmad Yarus mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020 lalu. Laporan ini terigister dengan nomor LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ.

Read More

“Laporan atas nama Pelapor Lady Marsella, sudah Kami sampaikan ke Polda Metro Jaya. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian terkait penipuan kerja sama pengadaan Bansos senilai Rp 60 miliar,” ujar Achmad Yarus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5).

Dijelaskannya, Achmad Yarus mengatakan, kasus ini berawal dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs selaku terlapor.

Berawalnya, Terlapor mulanya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadi. Kemudian Lady tertarik dan menjalin kerja sama.

“Setelah diyakinkan oleh ASL Cs, PT MCP sepakat menjalin kerja sama. PT MCP kemudian mengikuti proses yang ditentukan, hingga akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella,” ucap dia.

Selain itu, Lady Marsella mengatakan, kasus dugaan penipuan ini ia ketahui setelah adanya pemberitaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP sebenarnya palsu.

“Di mana SPK bodong itu pun diserahkan kepada kami di dalam Gedung Balai Kota lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh Saudara RM,” ungkap Marsella.

Setelah ASL Cs, Lady terus melaporkan juga RM dan F yang diduga membuat dan merekayasa SPK bodong tersebut. Kedua orang RM dan F ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Dengan berdalih mereka akan adanya survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemprov DKI tersebut. BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL Cs dipastikan bahwa itu palsu.**rry

Related posts