Anies Baswedan Tetapkan NJOP PBB-P2 2021

Jakarta, majalahtrass.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun pajak 2021.

Dijelaskan, Penetapan NJOP yang baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2021.

Read More

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda 16/2011 tentang PBB-P2, perlu menetapkan Pergub tentang NJOP PBB-P2 Tahun 2021,” bunyinya bagian pertimbangan Pergub 17/2021, dikutip Jumat (9/4/2021).

Untuk lebih lengkapnya, wajib pajak dapat melihat NJOP bumi berupa tanah dan daftar biaya komponen bangunan (DBKB) yang menjadi dasar penetapan NJOP PPB 2021 pada Lampiran Pergub 17/2021 dilihat di sini.

Perlu diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi jual beli, NJOP dapat ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Perlu diingat, NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan ini dapat ditambah dan diubah apabila terdapat pendaftaran objek dan subjek PBB atau jika terdapat pemutakhiran data objek PBB-P2, subjek PBB-P2, dan zona nilai tanah (ZNT).

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat diubah apabila terdapat hasil penilaian objek nonstandar dan objek khusus untuk penggalian potensi atau jika terdapat hasil keputusan pembetulan, keberatan, banding, dan peninjauan kembali atas
PBB-P2.

“Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah,” demikian bunyinya Pasal 4 Pergub 17/2021.**rry

Related posts