Majalahtrass.com, Jakarta, – Penyidik Bidang Propam, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka Cornelius Siahaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang mengakibatkan salah seorang anggota TNI dan dua pegawai cafe RM tewas ditempat serta melukai salah seorang manajer cafe.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pelaku oknum polisi yang melakukan penembakan tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Saya jelaskan lagi, terhadap tersangka telah diproses pagi ini juga telah ditemukan dua alat bukti menurut keterangan saksi dan hasil olah TKP, sehingga pagi ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP,” ucap Fadil kepada awak wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Menurut Fadil, petugas Propam sudah mendapati dua alat bukti dan menetapkan tersangka sebagai pelaku.
“Tersangka telah kita lakukan pemeriksaan secara maraton pagi ini dari olah TKP, sehingga sudah memiliki dua alat bukti agar dapat diproses secara pidana,” ungkapnya.
Berawalnya, tersangka bersama Fegi temannya mendatangi RM Cafe RT 12/04 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian keduanya lalu memesan sejumlah minuman keras sekitar pukul 04.30 WIB, sedangkan cafe tersebut bersiap-siap tutup, lalu keduanya didatangi oleh Fery Saud Simanjuntak (Rumboy) dan sempat disodorkan tagihan (bill) minuman sebesar Rp3.3 juta.
Namun, pelaku tersebut menolak untuk membayar dan terjadilah cekcok mulut. Aksi ini, dilihat oleh Sinurat (anggota TNI/petugas keamanan Cafe RM).
Lalu keduanya terlibat cekcok mulut, dan pelaku yang sedang dalam dipengaruhi miras langsung mencabut pistol lalu menembak ketiga korban hingga tewas yakni Sumirat, Fery Saud Simanjuntak, dan Manik (sebagai kasir).
Hutapea (Manager cafe) juga menderita luka tembak. Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar cafe RM sambil menenteng pistol lalu kabur dengan menumpang mobil.
Dan, hari itu juga pelakunya telah diamankan petugas Propam Polda Metro Jaya.**ferr